Gambar istimewa
KacaTulisan.Com – Kalsel; ISU lama tak kunjung keberhasilan wacana pemekaran wilayah Gambut Raya berdiri sendiri pisah dari kabupaten induk, kini bola panas Gambut Raya mencuat kembali bak ombak lautan yang ditiup angin kencang.
Kabarnya, wacana pemekaran wilayah Gambut Raya telah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kalimantan Selatan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan hanya tinggal pemenuhan persyaratan oleh panitia pemekaran di daerah.
Sejatinya pemekaran Gambut Raya dari kabupaten induk (Kabupaten Banjar, red) sudah terpantik sejak tahun 23 Januari 1998, 25 tahun silam. Kala itu masih awal-awal masa reformasi, belakangan wacana pemekaran Gambut Raya timbul tenggelam. Namun sejak tahun 2013 wacana pemekaran kabupaten Gambut Raya tersebut mulai bergulir bak bola panas.
Namun bagaimana perkembangan proses penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya tersebut?
Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menegaskan, tidak benar panitia bekerja timbul tenggelam, “Kami selalu bekerja maksimal guna memenuhi persyaratan administratif”.
Menurutnya, Gambut Raya dari segi pisik sudah terpenuhi, baik dari luasan wilayah, jumlah penduduk, insprastuktur, jumlah kecamatan dan lainnya sudah terpenuhi, namun diakuinya persyaratan administratif masih belum maksimal.
Aspihani mengklaim, saat ini pihaknya masih melengkapi persyaratan yang masih belum selesai sebagaimana diatur dalam pasal 33 sub pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pasal tersebut, musyawarah desa harus dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian pengajuan persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati, termasuk persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.
Sementara itu, dijelaskan saat ini tersisa 1 kecamatan yang belum melaksanakan musyawarah desa, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar.
Sedangkan untuk 5 kecamatan lainnya Aluhaluh, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur sudah mencapai 80%.
“Yang belum melaksanakan Kecamatan Kertak Hanyar,” ungkapnya saat ditemui di sejumlah wartawan gedung DPRD Kalsel, Senin (26/6/2023) siang.
Untuk menyiasati itu belum lama tanggal 21 Juni 2023, pihaknya telah melakukan pertemuan secara mendadak dengan para Kepala Desa (Kades) membicarakan perkembangan, termasuk membicarakan satu kecamatan yang belum melakukan musyawarah desa.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk membentuk kepengurusan harian diluar dari panitia inti pemekaran wilayah yang disebut dengan panitia khusus yang bekerja untuk dan atas nama Ketua Umum demi tercapainya kelengkapan persyaratan administratif, ujar Aspihani yang diketahui salah satu dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Disebutkan, mereka nantinya bertugas atas nama Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk membenahi syarat-syarat administrasi yang belum dipenuhi.
“Hasil rapat disepakati Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag menempati jabatan panitia khusus harian dan saya dipercaya sebagai sekretarisnya,” kata Aspihani.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel Dr (Hc) H Supian HK, SH, MH dengan SK Nomor A-001/GAMBUT.RAYASK/VI/2023 tentang Pengesahan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pelaksana Harian Perkumpulan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tertanggal 26 Juni 2023.
Aspihani mengakui, saat ini pemerintah masih melakukan moratorium atau penangguhan pembentukan daerah otonom baru. Sehingga pemekaran wilayah, baik pemekaran provinsi maupun kabupaten di Indonesia masih terhambat, terkecuali di daerah Papua.
“Jadi saat ini kita lengkapi dulu persyaratannya, agar kalau moratorium dicabut kita sudah lengkap persyaratan. Jadi sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr. H. Supian HK, SH, MH mengatakan mendukung sepenuhnya pembentukan pengurus harian untuk memenuhi persyaratan yang masih belum tuntas guna menuju pemekaran Gambut Raya.
“Kalau saya tanda tangan berarti mendukung,” tegas Supian HK singkat.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, berdasarkan laporan dari panitia pemekaran Kabupaten Gambut Raya, persyaratan yang masih dilengkapi hanya tersisa berkas administratif. Termasuk rekomendasi dari sejumlah desa di Kecamatan Kertak Hanyar.
Namun, untuk persyaratan diluar itu seperti syarat fisik kewilayahan dan jumlah penduduk yang lebih mendasar telah terpenuhi.
“Laporan mereka secara teknis Gambut Raya itu sudah lengkap, misalnya dari segi wilayah, penduduk, ekonomi, kesejahteraan. Hanya saja persyaratan administrasi yang belum selesai,” kata Suripno usai pertemuan dengan sejumlah Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Senin (26/6/2023) siang di gedung DPRD Kalsel ruang Komisi I.
Gambut Raya sendiri diketahui memiliki luas wilayah sekitar 50.180 kilometer persegi atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Enam kecamatan tersebut terdiri dari 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Suripno yang sekaligus Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini juga mengatakan DPRD Kalsel selama ini mendukung penuh perjuangan pemekaran kabupaten Gambut Raya memisahkan diri dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Banjar.
“Iya, didukung penuh. Mereka (pengurus harian) setiap kegiatan akan melapor hasilnya kepada ketua,” kata Suripno.
Terpisah, Ketua Harian / panitia khusus penuntut pemekaran kabupaten Gambut Raya Dr. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag mengatakan, selama ini pihaknya belum menemukan penolakan dari masyarakat di 6 kecamatan untuk pemekaran wilayah Gambut Raya.
“Kita sudah temui hampir seluruh kades termasuk pimpinan BPD, mereka semua menyatakan siap mendukung rencana pemekaran Gambut Raya ini,” ungkapnya.
Suriani pun berjanji akan terus berjuang hingga semua persyaratan administrasi maupun syarat pendukung untuk pemekaran wilayah Gambut Raya dapat terlengkapi sebelum moratorium dicabut oleh pemerintah pusat.
“Target kita sih!!! 2024 Gambut Raya akan menjadikan kabupaten persiapan,” tutupnya.
Tim redaksi kacatulisan.com
Tidak ada komentar